Sedangkan bagi yang perempuan, tangannya harus kelihatan,
wajahnya juga, tidak boleh hanya kelihatan matanya saja. Peraturannya
memang begitu. Tapi disini kadang (yang tidak sedang ibadah haji) hanya
tinggal matanya saja.
Adapun maksudnya tidak boleh kopyahan dan tidak boleh memakai
jahitan adalah semata-mata kemanusiaan saja. Maksudnya tidak ada
jendral, ratu, raja, petani, pedagang dan lain sebagainya, yang ada
hanya satu yakni HAMBA ALLOH. Kalau disini (tidak sedang
ibadah haji) jahitan itu banyak, dari mulai carik, bupati, kyai dst semuanya itu adalah jahitan. Kalau sedang ibadah haji, semuanya sama, yang ada hanya hamba Alloh saja.
ibadah haji) jahitan itu banyak, dari mulai carik, bupati, kyai dst semuanya itu adalah jahitan. Kalau sedang ibadah haji, semuanya sama, yang ada hanya hamba Alloh saja.
Dan warna pakaiannya harus putih, selain putih tidak boleh,
meskipun 1 juta orang, ya harus putih semua. Sama dengan orang mati.
Coba bayangkan orang yang mati, orang mati itu juga berpakaian putih,
padahal jutaan orang yang mati. Maka bila dikumpulkan akan tampak putih
semua, tampak berbondong-bondong berangkat.
Ada yang pernah bilang, ketika mau pergi haji : Saya sudah
niat ibadah haji. Jadi niatnya haji dilakukan disini.(sebelum
berangkat).
Niat haji yang benar itu tidak disini, tapi diwaktu ikrom. Kalau disini namanya belum niat, melainkan azam. Sebagaimana halnya sholat, niatnya itu waktu takbirotul ikrom.
Kalau haji niatnya waktu ikrom dan sebelum ikrom mandi dahulu
terus sholat 2 rokaat, setelah ini baru memakai pakaian ikrom. Adapun
tempatnya ikrom itu namanya miqot. Miqot itu waktu, yakni waktu dan
tempatnya untuk ikrom. Dan sewaktu memakai pakaian ikrom itulah baru
niat. Kalau umroh, niatnya ya :
NAWAITU ‘UMROH…..
Sedangkan kalau haji, niatnya ya :
NAWAITU HAJJI ………
Jadi niatnya tidak disini (ketika belum berangkat haji), melainkan disana, disaat ikrom. Belum tahu bedanya niat dengan azam sudah pergi haji. Memang tidak diberitahu oleh pembimbingnya.
Kita didunia ini juga ada miqotnya. Miqot permulaan itu
lahir, suci atau putih dan miqot akhir itu mati, juga dibungkus kain
putih dan ditali 3, selesai. Antara lahir dan mati, jalan-jalan. Adapun
jalan-jalan itu namanya SA’I.
Apa boleh pergi haji dengan uang hutangan?
Pergi haji kok uang hutangan? Jika punya hutang harus dibayar
dulu. Pergi haji itu ibaratnya pergi ke akherat, meninggalkan rumah,
family, pekerjaan dsb. Masak mau pergi ke akherat masih meninggalkan
hutang?.
Harus sabar waktu haji.
Ketika berhaji, disana harus sabar, karena campur dengan orang banyak. Diterangkan dalam Alqur-an :
FAMAN FARODLO FIIHINNAL HAJJA FALAA ROFATSA WALAA FUSUUQO WALAA JIDALA FIL HAJJI. (Al Baqoroh / 197)
WALA JIDAALA : Jangan bertengkar
WALAA FUSUQO : Jangan fasik.
Jadi harus siap mental, karena rawan pertengkaran.
Misalnya saja waktu beli dawet atau es, cara penjual dawet
atau es disana itu bila menuangkannya kebanyakan, maka untuk
menguranginya diminum oleh bakulnya. Setelah diminum baru diberikan pada
yang beli, jadi pembelinya seakan dapat sisanya si penjual. Nanti bila
terjadi demikian, marah-marah, bila marah bisa bertengkar.
Orang Indonesia biasanya waktu berangkat haji ada yang
membawa akik, sampai karungan, terus dijual disana. Oleh orang-orang
yang tidak tahu, termasuk orang Indonesia sendiri yang tidak tahu,
dikira akik Sleman atau akik Yaman lalu dibeli oleh orang Indonesia
sendiri untuk oleh-oleh, sebagai kebanggaan. Padahal itu adalah akik
pacitan.
Apa boleh pergi haji sambil dagang? Boleh, tidak ada larangan, tapi setelah ibadah haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar