Rabu

Hakekat Ikrom

Waktu haji kalau sudah ikrom tidak boleh pakai kain berjahid, juga tidak boleh pakai kopyah (bagi yang laki-laki). Jadi tidak ada istilah kopyah haji, kopyah yang putih-putihpun itu juga bukan kopyah haji. Jika ada yang bilang ada kopyah haji, berarti kita dibohongi. Dibohongi sama orang-orang, kok mau. Pakainnya hanya kain warna putih 2 lembar, yang satu sebagai penutup bawah dan satunya lagi untuk penutup atas (sebagai selendang). Dan tidak boleh memakai celana. Jadi kalau ‘mbundeli” yang rapat.

           
Sedangkan bagi yang perempuan, tangannya harus kelihatan, wajahnya juga, tidak boleh hanya kelihatan matanya saja. Peraturannya memang begitu. Tapi disini kadang (yang tidak sedang ibadah haji) hanya tinggal matanya saja.
           
Adapun maksudnya tidak boleh kopyahan dan tidak boleh memakai jahitan adalah semata-mata kemanusiaan saja. Maksudnya tidak ada jendral, ratu, raja, petani, pedagang dan lain sebagainya, yang ada hanya satu yakni HAMBA ALLOH. Kalau disini (tidak sedang
ibadah haji) jahitan itu banyak, dari mulai carik, bupati, kyai dst semuanya itu adalah jahitan. Kalau sedang ibadah haji, semuanya sama, yang ada hanya hamba Alloh saja.
           
Dan warna pakaiannya harus putih, selain putih tidak boleh, meskipun 1 juta orang, ya harus putih semua. Sama dengan orang mati. Coba bayangkan orang yang mati, orang mati itu juga berpakaian putih, padahal jutaan orang yang mati. Maka bila dikumpulkan akan tampak putih semua, tampak berbondong-bondong berangkat.
           
Ada yang pernah bilang, ketika mau pergi haji : Saya sudah niat ibadah haji. Jadi niatnya haji dilakukan disini.(sebelum berangkat).
           
Niat haji yang benar itu tidak disini, tapi diwaktu ikrom. Kalau disini namanya belum niat, melainkan azam. Sebagaimana halnya sholat, niatnya itu waktu takbirotul ikrom.
           
Kalau haji niatnya waktu ikrom dan sebelum ikrom mandi dahulu terus sholat 2 rokaat, setelah ini baru memakai pakaian ikrom. Adapun tempatnya ikrom itu namanya miqot. Miqot itu waktu, yakni waktu dan tempatnya untuk ikrom. Dan sewaktu memakai pakaian ikrom itulah baru niat. Kalau umroh, niatnya ya :
NAWAITU ‘UMROH…..
Sedangkan kalau haji, niatnya ya :
NAWAITU HAJJI ………
Jadi niatnya tidak disini (ketika belum berangkat haji), melainkan disana, disaat ikrom. Belum tahu bedanya niat dengan azam sudah pergi haji. Memang tidak diberitahu oleh pembimbingnya.
           
Kita didunia ini juga ada miqotnya. Miqot permulaan itu lahir, suci atau putih dan miqot akhir itu mati, juga dibungkus kain putih dan ditali 3, selesai. Antara lahir dan mati, jalan-jalan. Adapun jalan-jalan itu namanya SA’I.
Apa boleh pergi haji dengan uang hutangan?
           
Pergi haji kok uang hutangan? Jika punya hutang harus dibayar dulu. Pergi haji itu ibaratnya pergi ke akherat, meninggalkan rumah, family, pekerjaan dsb. Masak mau pergi ke akherat masih meninggalkan hutang?.
           
Harus sabar waktu haji.
           
Ketika berhaji, disana harus sabar, karena campur dengan orang banyak. Diterangkan dalam Alqur-an :
FAMAN FARODLO FIIHINNAL HAJJA FALAA ROFATSA WALAA FUSUUQO WALAA JIDALA FIL HAJJI. (Al Baqoroh / 197)
WALA JIDAALA : Jangan bertengkar
WALAA FUSUQO : Jangan fasik.
            Jadi harus siap mental, karena rawan pertengkaran.
           
Misalnya saja waktu beli dawet atau es, cara penjual dawet atau es disana itu bila menuangkannya kebanyakan, maka untuk menguranginya diminum oleh bakulnya. Setelah diminum baru diberikan pada yang beli, jadi pembelinya seakan dapat sisanya si penjual. Nanti bila terjadi demikian, marah-marah, bila marah bisa bertengkar.
           
Orang Indonesia biasanya waktu berangkat haji ada yang membawa akik, sampai karungan, terus dijual disana. Oleh orang-orang yang tidak tahu, termasuk orang Indonesia sendiri yang tidak tahu, dikira akik Sleman atau akik Yaman lalu dibeli oleh orang Indonesia sendiri untuk oleh-oleh, sebagai kebanggaan. Padahal itu adalah akik pacitan.
           
Apa boleh pergi haji sambil dagang? Boleh, tidak ada larangan, tapi setelah ibadah haji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar